JK: Ical gugat SK Menkum HAM ke pengadilan itu sah-sah saja
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Terkait hal itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menilai langkah Ical menggugat SK Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan merupakan hal yang wajar.
"Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja," ujar JK di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
Menurut JK, pengajuan proses hukum adalah hak masing-masing pihak dan harus dihormati. JK meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum hingga selesai.
"Ya kita tunggu aja, kan sudah ada keputusan Menkum HAM," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Ical memutuskan akan melakukan kasasi terhadap putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Ical dan mengembalikannya kepada Mahkamah Partai.
"Akan menempuh kasasi? menyusun memori kasasi agar cepat dikirimkan ke MA. MA akan memeriksa kasasi selama 30 hari, belum menyangkut pokok perkara. Baru PN berwenang atau tidak," kata Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (24/2).
Yusril mengatakan ada intervensi dalam surat yang disampaikan Mahkamah Partai terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan di mana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan," tuturnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca Selengkapnya