Jokowi dijadikan 'tameng' Pansus angket saat diancam KPK
![Jokowi dijadikan 'tameng' Pansus angket saat diancam KPK](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/09/01/882421/540x270/jokowi-dijadikan-tameng-pansus-angket-saat-diancam-kpk.jpg)
Merdeka.com - Pansus angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau. "Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Kapan Presiden Jokowi membentuk pansel Seleksi Capim KPK? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Anggota Pansus pun berang dengan ancaman KPK. Anggota Pansus angket dari Golkar Bambang Soesatyo menyayangkan rencana KPK untuk menjerat anggota Pansus dengan pasal obstruction of justice. Bambang meminta pimpinan KPK mengingat sindiran Presiden Joko Widodo bahwa seluruh lembaga negara dilarang merasa memiliki kekuasaan mutlak saat berpidato di Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD pada (16/7).
"Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, Presiden sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas. Bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di Negera ini yang merasa memiliki kekuasaan absolute. Harusnya para pimpinan KPK sadar, kepada siapa pernyataan itu ditujukan," kata Bambang.
Tak hanya di sidang tahunan, kata Bambang, Jokowi membuat pernyataan yang seolah menguatkan peran DPR dalam mengawasi KPK saat merayakan Idul Adha di Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, Jokowi secara tegas tidak mau campur tangan menghentikan proses Pansus angket meski terus didorong banyak pihak.
"Walaupun dirinya didesak-desak agar segera turun tangan menghentikan langkah Pansus hak angket karena akan melemahkan KPK, Jokowi tegas menjawab tidak mau ikut campur dan mengurusin Pansus hak angket," tegasnya.
Bambang mengingatkan KPK untuk patuh pada aturan seperti mitra Komisi III lainnya yang tidak pernah mempermasalahkan keberadaan Pansus angket KPK. "Kapolri, Jaksa Agung secara tegas mendukung keberadaan hak angket. Demikian juga dengan sikap Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan," ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif bagi hubungan KPK dan DPR. Sebab, pihaknya memahami KPK tengah berada dalam kebimbangan karena sisi gelap lembaga antirasuah itu dibongkar oleh orang dalam mereka.
Hal senada diungkap juga oleh Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu. Masinton menilai Agus Rahardjo untuk memakai pasal obstruction of justice merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dia melihat rencana Agus tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi bisa merusak sistem ketatanegaraan.
"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktik abuse of power," kata Masinton.
Masinton mempertanyakan adanya bukti bahwa proses yang berjalan di Pansus melanggar hukum sehingga muncul ancaman untuk menerapkan obstruction of justice. Dia juga heran dengan tudingan Agus yang menyebut apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum kasus yang tengah digarap KPK.
"Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus angket DPR??. Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yg tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?" tegasnya.
Dia menegaskan, hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR-RI dan bersifat lex spesialis yang merupakan mandat dari konstittusi. Ketentuan itu diatur dalam dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dlm perundang-undangan pasal 79 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.
Lagipula, kata Masinton, sejak awal dibentuk, Pansus angket KPK hanya menyelidiki indikasi penyimpangan kinerja KPK tanpa menyentuh kasus-kasus yang mereka tangani.
"Sejak awal dibentuk Pansus Angket DPR-RI untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus Angket adalah terhadap kelembagaan KPK, tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," tandasnya.
Hal itu terlihat dari temuan-temuan hasil penyelidikan Pansus terkait dugaan pelanggaran kerja KPK. Keseluruhan temuan, menurutnya, tidak ada satu pun yang mengarah pada kasus korupsi.
"Dalam pelaksanaan tugas Pansus Angket DPR-RI untuk KPK adalah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan KPK, manajemen SDM KPK, proses peradilan pidana (Criminal Justice System) di KPK, dan tata kelola Anggaran KPK," klaimnya.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan, pihaknya berupaya tetap transparan terkait proses dan hasil penyelidikan. Semua proses kerja mulai dari forum rapat, maupun kunjungan ke lapangan selalu dibuka ke masyarakat.
"Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR-RI secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satupun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," tutup politikus PDIP ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/27/1701059714446-xlb6i.jpeg)
Nawawi menyebut mendapatkan arahan dari Jokowi meski secara tidak langsung.
Baca Selengkapnya![Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/5/1730813562745-2bup9.jpeg)
Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Tim Hukum Anies di MK Beberkan Skenario Jokowi Lumpuhkan Indepedensi Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711512343789-j4k79.jpeg)
Bambang Widjojanto, mengatakan lumpuhnya independesi penyelengara Pemilu yang terjadi saat ini merupakan skenario dari Presiden Joko Widodo
Baca Selengkapnya![Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/17/1723897950245-64qbt.jpeg)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca Selengkapnya![Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/5/1701758401962-nceg6.jpeg)
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya![PDIP: Prabowo Enggak Perlu Ragu Imbau Jokowi Jangan Terlalu Cawe-Cawe di Pilkada](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/24/1732444431302-zl6vr.jpeg)
Hasto ungkap hasrat Jokowi yang terus ingin berkuasa meski sudah tak lagi menjadi presiden.
Baca Selengkapnya![VIDEO: PDIP Ngegas Ladeni Sindir Effendi Sebut Jokowi Lindungi Hasto: Bisa Dibuktikan KPK Diremote](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/10/1736482066002-0gyqpi.jpeg)
"Itu pernyataan Effendi menarik, bisa saja dibuktikan bahwa selama ini KPK diremote," kata Ronny
Baca Selengkapnya![Anggap Tidak Sah, Kubu Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/29/1738121466086-3fjrw.jpeg)
Kubu Hasto menilai, Setyo dan pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan produk gagal karena hasil pilihan Jokowi.
Baca Selengkapnya![Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/25/1706181833774-6iy51.jpeg)
Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca Selengkapnya![KSP Soal Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme: Hati-hati Asumsi Tanpa Bukti](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/23/1698062206816-ua2yz.jpeg)
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya![Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/5/1730807294799-iw6dj.jpeg)
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya![Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/8/1728362589409-i9xvng.jpeg)
Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca Selengkapnya