Anggap Tidak Sah, Kubu Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
Kubu Hasto menilai, Setyo dan pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan produk gagal karena hasil pilihan Jokowi.
![Anggap Tidak Sah, Kubu Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738121430160-10c5og.jpeg)
Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menggugat, keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Dia menilai ada kesalahan formil pada posisi yang dijabat Ketua KPK Setyo Budiyanto dan pimpinan lainnya.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Alasan Ajukan Gugatan
Maqdir mengungkapkan, pihaknya bakal menggugat jabatan Setyo dan pimpinan KPK lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Maqdir.
Kubu Hasto menilai, Setyo dan pimpinan KPK periode 2024-2029 merupakan produk gagal karena hasil pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Jokowi Sandera Pimpinan KPK
Gugatan dibuat karena kubu Hasto khawatir adanya timbal balik untuk Jokowi atas jabatan yang sudah diberikan kepada Setyo cs. Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan demokrasi di Indonesia.
"Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” imbuh Maqdir.