Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Melepaskan Status WNI
Merdeka.com - Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pengakuan ini disampaikannya seperti dalam tayangan di akun youtube milik Iniyona.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas ini. Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa. Jadi temen-temen jangan membahas lagi mengenai masalah itu," kata Paul Zhang yang dikutip merdeka.com dari tayangan akun youtube milik Iniyona, Selasa (20/4).
Jozeph mengungkapkan saat ini kerepotan adanya penekanan dari sejumlah gereja terhadapnya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait hal itu.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana cara WNI pindah kewarganegaraan ke Singapura? Baru-baru ini, banyak pelajar Indonesia yang memutuskan pindah kewarganegaraan ke Singapura.
-
Siapa yang berjuang untuk Indonesia? Kata-kata ini membangkitkan semangat juang dan patriotisme dalam diri setiap pemuda Indonesia.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," ujarnya.
"Saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia, hampir sudah tidak pernah lagi, hanya diawal saja di tiga bulan pertama saya di eropa memang saya menghindar," sambungnya.
Dia menjelaskan, alasan menghindar karena dirinya tahu jika apa yang dilakukannya itu akan berbahaya dan tak ingin melibatkan orang lain.
"Setelah kejadian ini kan mereka tahu kan, mengapa saya menghindar. Supaya jangan libatin orang lain, supaya saya jangan libatin orang lain. Jadi itu semua kita sudah tahu dan ini memang kita doakan," tutupnya.
Buronan Polisi
Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.
Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.
"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.
Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasua ini," jelas dia.
Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.
Kemenlu Dalami Keberadaan Paul Zhang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendalami dugaan terlapor kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Jozeph Paul Zhang sebelumnya disebut berada di Jerman.
"Masih didalami masalahnya, termasuk penelusuran data imigrasi," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (18/4).
Keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri sebelumnya diungkapkan pelapor Husin Shahab. Husin mengaku mendapat informasi Jozeph berada di luar negeri tepatnya Jerman.
"Iya saya denger informasi dari beberapa netizen bilang bahwa Jozeph ini ada di Jerman dan kemudian dari Pak Kapolri sendiri udah investigasi di Imigrasi mengecek langsung bahwa orang ini ada bepergian ke luar negeri," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).
Husin berharap, agar aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap Jozeph meskipun berada di luar negeri. Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Jozeph dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama serta Nabi Muhammad SAW dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
"Kemarin ya sebelum zuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus pada penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin.
Kominfo Klaim Telah Blokir Konten Jozeph Paul Zhang
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.
Maka itu, pada tanggal 18 April 2021, Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.
"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet. Kami juga terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," ungkap Dedy kepada Merdeka.com, Selasa (20/4).
Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video Jokowi menyebut keluar dari APEC karena tak sejalan dengan pendapat AS.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah berstatus WNI, namun ia tidak bisa tampil di Piala Asia 2023
Baca SelengkapnyaNathan Tjoe-A-On kini resmi jadi Warga Negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetelah resmi jadi WNI, Jay Idzes akan fokus memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2024.
Baca SelengkapnyaPada Rabu (6/12) pagi tadi, Justin sudah mengucap sumpah WNI di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa dirinya sudah tinggal selama 31 tahun di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJustin Quincy Hubner resmi menjadi Warga Negara Indonesia
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah oleh akun youtube @SATU BANGSA pada Senin (26/5), dan telah ditonton oleh 3.924 penonton.
Baca SelengkapnyaJustin Hubner resmi menjadi warga negara Indonesia. Permain Wolves tersebut baru saja mengambil sumpah sebagai WNI yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaKini begitu banyak pemain dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain siluet, suara sosok pria itu khas dengan logat kental aksen Jawa yang terdengar dalam narasi audio di video tersebut.
Baca SelengkapnyaPBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya