Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Sentil Kubu Putri Candrawathi Langsung Eksepsi: Dakwaan Diserahkan Seminggu Lalu

JPU Sentil Kubu Putri Candrawathi Langsung Eksepsi: Dakwaan Diserahkan Seminggu Lalu Sidang Perdana Putri Candrawathi. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dibacakan tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. JPU menilai tim penasihat Putri Candrawathi langsung membacakan nota keberatan lantaran surat dakwaan sudah diserahkan sekitar seminggu lalu.

"Majelis hakim yang terhomat dan saudara penasihat hukum yang kami hormati, bahwa kami tim Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan kami pada hari ini juga," kata salah satu JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Menurut JPU, para pengunjung sidang kemungkinan tercengang setelah melihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi langsung memberikan eksepsi atas dakwaan pada hari itu. Menanggapi eksepsi kubu Putri Candrawathi, JPU akan membacakan tanggapan pada sidang digelar Kamis (20/10) lusa.

"Oleh karena itu majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat hukum terdakwa kami hanya mohon tiga hari saja untuk menanggapi atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan mohon waktu seizin hakim yang mulia dan terhormat hari kamis akan kami bacakan pada sidang 20 Oktober 2022," kata JPU.

Eksepsi, Pengacara Ungkap Brigadir J Ingin Bopong Putri Candrawathi Tapi Ditolak

Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Febri, insiden itu bermula dari Magelang pada 4 Juli 2022 di mana pelecehan seksual terhadap kliennya itu terjadi.

"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yosua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Usai menepis niat Brigadir J, sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf pun membentak dengan nada tinggi terhadap Brigadir J. Hal itu tertuang dalam BAP Putri Candrawathi Halaman 5 angka 14 poin 3 tertanggal 26 Agustus 2022, BAP Konfrontasi angka 5 huruf c tertanggal 31 Agustus 2022 dan BAP KUAT Ma'ruf Hal. 11 angka 35 tertanggal 9 Agustus 2022.

"Kamu siapa..!," tegas jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Brigadir J.

Usai ditegur, Brigadir J langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar. Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.

"Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri dan Kuat kembali menegur dengan mengatakan "Enggak ada yang angkat-angkat ibu," jelas Febri.

Usai ditegur Kuat, Brigadir J terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang. Hal itu tertuang vide berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan dari Kuat Ma’ruf halaman 5 angka 13 tertanggal 8 Agustus 2022.

Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan bermula dari pengakuan Putri telah mendapat pelecehan dari Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Putri lantas menelepon Ferdy Sambo. Ferdy Sambo murka dan menunggu Putri menjelaskan kejadian pelecehan tersebut di Jakarta.

Putri bersama para ajudannya berangkat dari Magelang ke Jakarta. Ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Ferdy Sambo soal aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Ferdy Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya