Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Garut Mencapai 1,99 Juta Orang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat pleno yang digelar Rabu (21/6). Jumlah DPT di Garut, Jawa Barat ditetapkan sebanyak 1,99 juta pemilih.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan bahwa untuk Pemilu 2024 jumlah pemilih di Kabupaten Garut berjumlah 1.999.061 orang. "Sebanyak 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 pemilih tetap perempuan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pemilih itu nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 421 desa, 21 kelurahan, 42 kecamatan di Garut. Untuk TPS khususnya terdapat dua lokasi, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II Garut.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Dimana rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 digelar? Sebagai informasi, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilpres 2024 digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
Lihat juga berita tentang Pemilu 2024 di Liputan6.com
Diakui Junaidin, jumlah DPT itu berbeda dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan. Itu terjadi karena data pemilih tersebut bersifat dinamis.
Walau begitu, ia memastikan bahwa perbedaan itu sudah disinkronkan melalui aplikasi sistem informasi data pemilih yang ada di KPU. "Pemilih yang saat ini belum memiliki KTP namun saat pelaksanaan pemilu nanti berusia 17 tahun juga sudah masuk ke dalam DPDT yang hari ini ditetapkan," jelasnya.
Mengacu pada data yang dikeluarkan KPU Garut dalam pleno penetapan DPT, diketahui jumlah pemilih terbanyaknya adalah Kecamatan Karangpawitan. Jumlah pemilih tetapnya berjumlah 102.665 orang, di mana 52.102 pemilih laki-laki dan 50.563 perempuan. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 8.214.007 warga Jakarta tercatat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jabar meminta semua paslon melakukan persaingan dengan saling menghormati.
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.208.921.320 lembar surat suara akan dicetak
Baca SelengkapnyaTahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca Selengkapnya