Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi Pieter Rasiman.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersangka Kkorupsi Pengelolaa Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya Pieter Rasiman," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (16/11).
Menurutnya, keterangan tiga saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Serta kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama Nie Swe Hoa, saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Yuliani Almalita dan Direktur PT Artha Sekuritas, Suparno Sulina," sebutnya.
Kemudian, Hari menyampaikan terkait pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman (PR) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Pada hari ini ditetapkan lagi 1 orang tersangka atas nama PR, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Jadi, tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto. Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Atas dasar itulah, penyidik menetapkan PR sebagai tersangka atas kasus yang kini melibatkannya.
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal sangkaan ke 1 primer Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebutnya.
"Terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan dakwaan atau sangkaan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Dengan ditetapkannya PR sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya