Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Kejaksaan Agung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung.
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Salestinus mengingatkan agar aset-aset sitaan hasil kasus korupsi tidak menjadi bancakan oleh oknum pejabat. Hal itu diutarakan Petrus menanggapi Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.
merdeka.com
Dalam hal ini Kejaksaan Agung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kemudian, Kejagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung membuka rencana untuk mengaktifkan kembali aktivitas lima smelter tersebut, nanti pihak yang diminta untuk mengelola smelter tersebut adalah PT Timah Tbk.
"Masalahnya sekarang jangan sampai manajemen baru (PT Timah) yang akan mengoperasikan smelter swasta berikut aset-asetnya menjadi bancakan baru oknum pejabat untuk melanjutkan korupsinya," kata Petrus saat dihubungi, Jumat (26/4).
Petrus menilai, saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, jika smelter hasil sitaan itu diaktifkan belum ada dasar hukum yang kuat.
"Apalagi kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa dan sampai kapan lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dll. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," ujarnya.
Petrus juga meyakini jika aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung patuh terhadap peraturan yang ada. Ia berharap proses hukum harus dikedepankan jangan sampai menimbulkan masalah lain muncul.
"Harus diingat korupsi selama proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap selalu berlanjut. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," pungkasnya.