Kasus Paksa Pacar Aborsi, Polisi di Aceh Lulusan Akpol Ipda Yohananda Kena Sanksi Etik dan Pidana
Polisi lulusan Akademi Polisi (Akpol) bertugas di Polda Aceh Ipda Yohananda Fajri yang diduga paksa pacar aborsi terancam pidana.

Polisi lulusan Akademi Polisi (Akpol) bertugas di Polda Aceh Ipda Yohananda Fajri yang diduga paksa pacar aborsi terancam dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi.
“Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (13/2).
Menurut Joko, pemeriksaan unsur pidana aborsi ini melibatkan Ditkrimum Polda Aceh untuk mencari bukti-bukti. Dia memastikan Polda Aceh tidak akan mentoleransi jika terbukti pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Joko mengklaim, Ipda Yohananda Fajri kini telah dicopot dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik oleh Bidpropam Polda Aceh.
Dia memastikan akan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut dan terus memberi informasi yang akurat mengenai perkembangan kasus.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, kasus pemaksaan aborsi dan kekerasan seksual ini terjadi saat Ipda Yohananda Fajri sedang dalam pendidikan taruna Akpol. Sementara korban VF saat itu bekerja sebagai pramugari. Mereka disebut berpacaran.
Dari hubungan asmara ini keduanya melakukan hubungan intim suami istri hingga VF hamil. Khawatir karir polisinya terancam, Yohananda lalu memaksa sang pacar menggugurkan janin bayi yang tengah dikandung VF.
Lama berselang, kasus itu mencuat setelah VF mengunggah pengalaman kelamnya tersebut di media sosial belum lama ini.
Polda Aceh baru buka suara dan langsung mencopot Yohananda dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen. Ia kemudian diperiksa Propam Polda Aceh.