Polisi di Mamuju Tengah Tega Aniaya dan Paksa Kekasihnya Aborsi
Bripda NI kini sudah menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Mamuju Tengah usai meminta kekasihnya aborsi.

Seorang anggota Polri inisial Brigadir Dua NI diduga melakukan penganiayaan dan memaksa kekasihnya inisial AS (21) untuk melakukan aborsi. Kini Bripda NI dalam penanganan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Mamuju Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Slamet Wahyudi mengatakan, Bripda NI kini sudah menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Mamuju Tengah. Slamet mengaku belum mengetahui apakah benar Bripda NI melakukan penganiayaan dan memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi.
"Sudah ditangani sama Propam Polres (Mamuju Tengah). Cuma saya belum dapat apa laporan apakah dia salah atau tidak," ujarnya, Rabu (12/2).
Sementara Kepala Kepolisian Resor Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Hengky Kritiano mengaku Seksi Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripda NI. Ia menegaskan akan profesional dalam menangani kasus ini.
"Propam masih melakukan pendalaman. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Korban Minta Pertanggungjawaban
Hengky mengingatkan seluruh anggota jajaran Polres Mamuju Tengah untuk mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas. Hal ini untuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
"Anggota Polri harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial soal percakapan melalui aplikasi diduga Bripda NI dan AS. Dalam unggahan tersebut, AS menuliskan penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan Bripda NI.
Selain penganiayaan, AS meminta pertanggungjawaban Bripda NI karena sedang hamil.
“Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku. Tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS.