Anggota Polda Jawa Barat Diduga Aniaya Perempuan Ditahan
Bripda AA adalah anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat memberikan tindakan tegas kepada anggotanya berinisial AA yang diduga menganiaya seorang perempuan. Pria yang berpangkat Bripda itu ditahan dan menjalani proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kabid Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, Bripda AA adalah anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat. Pihak Propam mengambil langkah menahan AA sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Bulan Maret 2024 hingga November 2024.
Korban Baru Lapor
Selain itu, PLP sendiri baru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada tanggal 23 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
“Kami tidak pernah menolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujar Adiwijaya melalui siaran pers yang diterima.
Ia juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Semua proses hukum dalam penanganan kasus ini akan transparan. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain Klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, Pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, Pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.