Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan
Keterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus polisi aniaya ibu kandung hingga tewas, naik ke penyidikan. Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, berkas diserahkan pada 5 Desember 2024. Rio menyebut, pihaknya sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
"Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diserahkan Kasat Reskrim dan diterima Kasi Pidum," kata Rio, Jumat (6/12).
Rio mengungkapkan, pihaknya akan meminta keterangan dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati, karena ada indikasi pelaku NJP (41) memili gangguan kejiwaan.
"Itu yang kemudian ingin kita gali. Maka Insya Allah Selasa depan kita lakukan pemeriksaan saksi dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati," kata Rio.
Rio menyebut, pasal yang dikenakap terhadap pelaku yaitu Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP dengan ancama pidana 15 tahun.
"Kami sedang laksanakan penyidikan secara transparan dan kami akan terbuka. Kami juga akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat," tegas Rio.