Dinyatakan Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Sempat Absen Kontrol Kesehatan di RS Polri
Fakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson.
Polda Metro Jaya mengungkapkan anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor mengidap gangguan jiwa. Fakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson.
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, dr. Henny Riana Psikiater menjelaskan, konsultan psikiatri forensik menerangkan bahwa Aipda Nikson merupakan pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020. Aipda Nikson berulang kali dilakukan rawat inap.
"Pasien terakhir dirawat inap pada tanggal 8 Maret tahun 2024 dirawat selama 16 hari," kata Henny di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Henny mengatakan, Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober tahun 2024. Dan dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024.
"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," ujar Henny.
Bunuh Ibu
Setelah tidak lagi melakukan kontrol Kesehatan, Henny menuturkan, Pihak RS Polri mendapatkan informasi tentang penganiaan mengakibatkan orang meninggal diduga dilakukan Aipda Nikson.
Kemudian menurut Henny, ada surat berdasarkan permohonan dari visum etrepentrum dari penyidik unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor dan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kami observasi," kata Henny.