Sejak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Dilarang Bawa Senjata Api
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/12).
Terungkap fakta baru dalam kasus anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas 3 Kg. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/12).
Aipda Nikson rupanya mengalami gangguan jiwa. Dia tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tahun 2020. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, sejak mengalami gangguan jiwa Aipda Nikson dilarang membawa senjata api.
“Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api,” kata Bambang dalam konferensi persnya, Kamis (5/12).
Selain itu, sejak menjalani pemeriksaan kejiwaan, Aipda Nikson tidak menjalankan tugas sebagai polisi. Aipda Nikson mengambil cuti. Namun, dia tetap dalam pengawasan Tim Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes).
“Status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan oleh Urdokkes,” jelas dia.
Aipda Nikson Sempat Rawat Inap 16 Hari
Konsultan Psikiateri Forensik, Henny Riana mengatakan, Aipda Nikson berkali-kali menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri. Rawat inap terakhir tercatat pada 8 Maret 2024. Perawatan dilakukan selama 16 hari.
“Pasien terakhir berobat jalan pada 23 Oktober tahun 2024,” jelasnya.
Aipda Nikson dijadwalkan kembali kontrol pada 22 November 2024. Namun, dia tak datang ke Rumah Sakit. Sejak saat itu, Aipda Nikson tak pernah mengecek kondisi kesehatan jiwanya.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Aipda Nikson terhadap ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).
Pada Minggu (1/12) malam, Aipda Nikso pulang ke rumah orang tuanya. Saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Aipda Nikson pada pukul 21.30 WIB.
"Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).
Selain mendorong ibunya, Aipda Nikson yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg tiga kali kepada korban.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung," ujarnya.
Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.
Aipda Nikson pun sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," katanya.