Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pakai Gas 3 Kg Bakal Dipecat Tak Hormat
Sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi
Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok atas aksinya membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).
Kasus Nikson ini sempat menjadi sorotan lantaran, memukul ibunya memakai gas 3 Kg yang menyebabkan meninggal dunia di rumahnya kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, saat konferensi pers, di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12).
Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.
"Dimana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Meski dalam riwayat kedinasan Nikson juga tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaannya dalam status cuti.
Namun, akibat kasus ini dan kondisi Nikson, tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian," jelasnya.
Sekedar informasi kasus pembunuhan Nikson sempat menyita perhatian, karena membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Sehingga, dirinya harus berurusan dengan hukum yang pidananya ditangani Polres Bogor.
Kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12).
"Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).
Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg tiga kali kepada korban.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung," ujarnya.
Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.
Ucok pun sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," katanya.