Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
Berdasarkan keterangan Apsifor, MAS perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri.
MAS (14) sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (RS Polri).
"Rekomendasi dari psikolog Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/12).
Ade mengatakan, berdasarkan keterangan Apsifor, MAS perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri. Kemudian, tim RS Polri dan RSCM akan mengobservasi anak tersebut selama 14 hari.
Kepolisian akan memastikan apakah pelaku anak layak atau tidak layak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
"Dari hasil ini akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujarnya.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku. Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Berkas MAS Belum P21
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan kasus MAS (14) sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya, masih dalam pemberkasan.
"Statusnya masih ada perbaikan berkas yang ada di Kepolisian, belum P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto.
Eko menegaskan hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan belum menerima adanya pelimpahan atau tahap dua dari tersangka MAS.
Dia mengatakan, belum ada pelimpahan kedua lantaran berdasarkan komunikasi dengan penyidik memang masih dilakukan perbaikan.
"Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Dengan demikian, sampai saat ini masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Belum sampai P21 bahwa hasil penyidikan dikatakan lengkap.
"Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik," katanya, dilansir Antara.
Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) juga belum bertemu tatap muka dengan kuasa hukum maupun MAS pada Senin ini.