Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dititipkan ke LPAS
Remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan.
Polres Metro Jakarta Selatan kini menempatkan remaja MAS (14) pelaku pembunuhan ayah kandung dan nenek di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan.
"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (4/12).
Nurma menjelaskan, keputusan menitipkan MAS ke LPAS merupakan kewenangan penyidik. Sementara rencana pemeriksaan remaja tersebut akan bersifat dinamis.
"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," jelas dia.
Polisi Pastikan Hak Pendidikan MAS Tetap Terpenuhi
MAS ditempatkan di LPAS tadi pagi oleh penyidik. Dia ditemani oleh tantenya dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Meskipun MAS kini ditempatkan di LPAS, polisi memastikan hak-hak anak tersebut akan tetap terpenuhi, termasuk pendidikannya.
"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," pungkas Nurma.
Diberitakan sebelumnyam seorang ABG tega membunuh ayah dan neneknya sendiri di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 no12, Cilandak, pada Sabtu (30/11) dini hari.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk dengan sebilah pisau dapur. Ibu korban juga sempat mendapat luka tusuk. Beruntung sang ibu selamat dan saat ini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP serta Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat 2 dan 3.