Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Diizinkan Ikut Ujian Semester
MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.
Polisi memastikan tak mengabaikan pendidikan MAS (14) meski sedang menjalani proses hukum. MAS ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayah kandung dan nenek serta melukai ibunya.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.
"Sekarang lagi ujian, kemarin-kemarin juga ikut ujian semesteran," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (5/12).
Nurma mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan ujian. Adapun, ujian dilaksankan secara online di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
"Iya betul koordinasi untuk ikut ujian. Iya via zoom," ucap dia.
Nurma mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, MAS tergolong anak yang sopan dan berprestasi.
“Tadi sekolah juga kita minta keterangan. Dari sekolah, anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah. Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.
Bunuh Ayah dan Nenek Pakai Pisau Dapur
Sebelumnya, seorang remaja 14 tahun ditangkap atas tuduhan kasus pembunuhan. Ayah dan neneknya meregang nyawa, sedangkan ibunda pelaku terluka parah hingga harus menjalani perawatan medis.
Kejadian penusukan itu terjadi pada saat kedua korban sedang tidur. MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
Kepolisian menyebut, pelaku awalnya menikam ayahnya. Kemudian, ibunya terbangun lalu ditusuk juga oleh terduga pelaku. Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.
Terkait kejadian ini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jaksel juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi mengungkap penyebab remaja itu menghabisi ayah dan neneknya. Hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku mendengar bisikan sehingga mengambil pisau di dapur untuk menghabis ayah dan nenek serta melukai ibu kandungnya sendiri.
Keterangan itu disampaikan MAS saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Sabtu (30/11). Dalam kasus ini, MAS ditetapkan sebagai pelaku anak. Dia dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP.