Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo, Tersangka akan Buktikan Tak Bersalah
Merdeka.com - Sandy Nayoan, penasihat hukum Lukas Jayadi (72) tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Solo, mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah, dalam persidangan nanti. Hal tersebut disampaikan Sandy, seusai mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan, di Solo, Kamis (28/1).
"Saya sudah mencermati semua rekonstruksi tadi. Tentu kita ada catatan catatan lagi yang nanti akan kita sampaikan Dan akan saya kemukakan di persidangan nanti," ujarnya.
Terkait pernyataan penyidik, bahwa banyak hal yang tidak sesuai antara yang diperagakan oleh saksi dengan tersangka saat rekonstruksi, Sandy menyatakan akan mengungkapnya di persidangan nanti. Karena reka ulang yang diperagakan hari ini bersifat umum.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
"Nanti akan kita ungkap semua hasil rekonstruksi tadi. Apakah sudah sesuai atau tidak yang versi super tadi, dan versi tersangka pak Lukas, nah nanti di persidangan akan terbuka semua," katanya.
Termasuk juga apakah sesuai dengan pasal yang dikenakan, pasal 53 jo 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.
"Apakah perencanaan itu terlihat atau tidak, dapat dibuktikan atau tidak, kita sudah lihat tadi. Akan kita buka semua di persidangan," tandasnya.
Penyidik Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Solo Kamis (28/1). Selain tersangka Lukas Jayadi (72), polisi juga membawa mobil milik korban Indriati (72) bernopol AD-8945-JP yang diderek dengan kendaraan milik Dinas Perhubungan. Nampak juga Penasihat Hukum tersangka, Sandy Nayoan serta jaksa dari Kejari Solo.
Pantauan merdeka.com, rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 9.30 itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di kawasan Kepunton, di mana saat itu tersangka bersama istrinya akan menumpang mobil korban. Sedangkan lokasi kedua dilakukan di rumah atau gudang milik tersangka Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari.
"Jadi untuk rekonstruksi ini kita akan melakukan dua versi. Dua versi yang dijelaskan oleh tersangka dan versi yang dijelaskan oleh saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito.
Menurut Purbo, rekonstruksi dua versi dilakukan karena keterangan antara pelaku dengan saksi saling bertolak belakang. Demikian juga dengan tersangka, apa yang disampaikan saat pemeriksaan dengan rekonstruksi juga terdapat perbedaan.
Menurutnya, perbedaan yang mencolok adalah saat tersangka turun dari mobil dan posisi ketika melakukan penembakan.
"Jadi posisi tersangka ketika turun ketika melakukan penembakan, itu yang berbeda antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi," katanya.
Purbo menambahkan reka adegan tersebut diawali saat tersangka menghentikan mobil korban di daerah Kepunton hingga ke TKP. Baik saat tersangka masuk hingga keluar dari rumah. Namun Purbo enggan menyebut jumlah adegan dalam reka ulang itu.
"Hasil rekonstruksi hari ini akan disimpulkan kembali untuk dimasukkan dalam berkas acara tambahan," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saka yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca Selengkapnya