Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan dengan sengaja tak mengungkap nama-nama tersebut.
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi.
Salah satunya kasus pengadaan sapi di Kementan.
Informasi yang berkembang, kasus pengadaan sapi di Kementan itu diduga melibatkan anggota DPR berinisial RM dan AA.
"Siapakah sosok RM dan AA (anggota DPR RI) ini, kami hanya bisa menyampaikan secara inisial nama,"
kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, dikutip dari Youtube resmi KPK, Kamis (16/11/2023).
Ghufron menegaskan pihaknya tak akan mengungkap inisial RM dan AA tersebut.
"Artinya prosesnya masih berjalan dan dalam kerahasiaan kami," jelas dia.
merdeka.com
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus lain di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).