Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay juga terjadi di Yogyakarta, Ini Pelaku dan Modusnya
RE mendapatkan keuntungan Rp50 juta dari para korbannya. Modusnya dia mengaku punya EO.
RE dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay juga terjadi di Yogyakarta, Ini Pelaku dan Modusnya
Polresta Yogyakarta juga mengusut kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Pelaku adalah RE (40) dan sudah ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Probo Satrio mengatakan RE adalah warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia ditangkap pada Senin (27/11) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan di Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
"Tersangka melakukan penipuan tiket konser Coldplay terhadap para korban dengan mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer konser," kata Kapolresta. Demikian dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu dari tiga korban penipuan pada 17 November 2023.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga korban, pada 18 Mei 2023 lalu dihubungi RE dan ditawari tiket konser Coldplay yang manggung Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November. Demikian dikutip dari Antara.
"Korban ini dititipi oleh temannya untuk beli tiket itu, jadi bukan hanya sendiri. Karena ada temannya yang juga mau ikut makanya dia juga ikut memesan," kata kapolres.
RE menjanjikan pada korban bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai tempat duduk. Mulai dari harga Rp2,1 juta untuk kategori 5, Rp3,9 juta untuk kategori 3 sampai harga Rp5,9 untuk tempat duduk baris ke-14. Harga itutidak sesuai dengan harga resminya karena lebih murah.
Setelah para korban memesan tiket, pelaku kemudian meminta pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening atas nama pelaku.
Pada Juni 2023, RE menjanjikan kepada para korban bahwa tiketnya akan diterima dalam waktu dekat.
"Tapi, pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," ujarnya.
Mendapat informasi itu, para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket. Kedua belah pihak juga bersepakat melakukan pengembalian uang pembayaran tiket tersebut.
Saat para korban menanyakan refund uang pembayaran tiket konser yang batal dibeli, RE selalu beralasan uang dari promotor belum dia diterima.
Pelaku kemudian mengelabui para korban dengan menyarankan mereka menghubungi nomor telepon atas nama Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku dan bekerja pada event organizer yang membantu mencarikan tiket.
"Sisca itu merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Jadi, dia membuat karakter seolah-olah Sisca ini adalah temannya yang bagian event organizer," kata Probo.
Saat para korban menghubungi nomor telepon Sisca, yang tak lain adalah pelaku RE, selalu beralasan bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan uang pembayaran tiket.
"Hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut, korban belum mendapatkan pengembalian uang tiket tersebut dari pelaku," ujarnya.
Dari tiga korban tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku lebih kurang Rp50 juta.
Hasil penyidikan sementara, pelaku dipastikan tidak memiliki koneksi atau teman yang bekerja di event organizer Coldplay dan penipuan itu sudah dipersiapkan sejak awal.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada agar jangan mudah percaya serta tergiur tiket konser musik dengan harga murah supaya tidak menjadi korban penipuan," kata Kapolres.