Warga Pamulang Dijemput Polisi karena Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Dirugikan hingga Rp160 Juta
Pria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Pria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Warga Pamulang Dijemput Polisi karena Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Dirugikan hingga Rp160 Juta
Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung menjelaskan, sejauh ini 7 orang korban telah melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan MFR. Modus yang digunakan tersangka adalah menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial.
"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta," terang Hotma, Jumat (17/11).
Karena dipasarkan di media sosial, korban yang merasa tertarik setelah melihat iklan itu kemudian menghubungi tersangka. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.
Kemudian di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.
"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750," ucap Hotma.
Pada perjanjian itu, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket.
"Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terang Hotma.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
"Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya," pungkas Hotma.