Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Tersangka menggunakan modus menitipkan madu kepada korban untuk diminta dijual
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Dua orang bersekongkol menipu seorang pedagang. Peristiwa itu bermula saat pelaku SM (48), warga Muara Enim, Sumatera Selatan, mendatangi toko milik YR (32) di Desa Air Paoh, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Selasa (7/11).
Pelaku menawarkan tiga botol madu yang disebutnya asli kepada korban. Karena ditolak, pelaku hanya menitipkan madu itu dan jika terjual akan kembali lagi untuk mengambil uangnya. Per botol madu dihargai Rp330 ribu.
Dua hari berselang, datang pelaku RN (DPO) yang pura-pura membeli sebotol madu di toko korban. RN mulai melakoni perannya sebagai penyalur madu ke pulau Jawa.
Lantas pelaku meminta korban menyiapkan 100 botol madu untuk dijual kembali. Tertarik dengan keuntungan besar yang bakal didapat, korban menghubungi pelaku SM untuk membeli madu sebanyak yang dipesan RN.
Sebanyak 100 botol madu itu dibeli korban puluhan juta rupiah yang dibayarkan dengan uang tunai dan sisanya dibayar dengan puluhan bungkus rokok. Madu itu pun diserahkan pelaku di dalam dirigen dan sudah dimasukkam dalam botol.
Begitu menghubungi pemesan, nomor telponnya tak aktif lagi. Merasa ada kejanggalan, korban mengecek keaslian madu itu dan ternyata palsu.
Tak terima, korban melapor ke polisi dan pelaku RM ditangkap tanpa perlawanan tiga hari kemudian. Polisi masih memburu seorang pelaku lagi yang berperan sebagai pemesan madu.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto menjelaskan, tersangka menggunakan modus menitipkan madu kepada korban untuk diminta dijual. Kemudian rekannya datang dengan pura-pura memesan dalam jumlah banyak yang membuat korban tergoda.
“Ada yang menitipkan ada yang memesan agar korban membeli ke orang yang menitipkan. Benar saja, korban tertipu puluhan juta,”
ungkap Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, Kamis (16/11).
Dari pengakuan, tersangka membuat madu palsu itu dengan bahan-bahan gula pasir, citron, pewarna kue, dan air. Modal pembuatan hanya ratusan ribu dan berhasil meraup keuntungan berkali-kali lipat.
“Kami imbau masyarakat waspada dengan modus penipuan seperti ini karena pelaku cerdik mengelabui agar terpikat,” kata Haryanto.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara. Barang bukti disita madu palsu, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.150.000.