Kebocoran Data KPK Naik Penyelidikan, Kapolda Metro Tegas Temukan Unsur Pidana
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membenarkan jika kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM telah naik penyidikan. Karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Jadi gini ya dalam sebuah laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana. Kami wajib melakukan penindakan," kata Karyoto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/7).
Menurutnya, menaikan perkara itu ke tahap penyidikan adalah tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
-
KPK sedang menyelidiki apa? “Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,“ kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya menangani kasus ini? “Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya,“ ucap dia.
-
Bagaimana KPK mengumpulkan bukti? “Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,“ kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK harus menyelidiki kasus ini? “Satu keberanian untuk menangani kasus -kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, kemudian yang kedua bisa menjadi legacy (warisan) kepada pimpinan berikutnya,“ pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada pihak pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana. Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK," tambah Karyoto.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
Sekedar informasi bila sampai saat ini Dewas KPK masih berproses dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik atas kasus kebocoran data KPK soal korupsi di Kementerian ESDM.
Secara terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya mengaku telah sempat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor beberapa hari lalu.
"Baru tahap pemeriksaan pelapor saja. Diperiksa tanggal 26/4. Materi pemeriksaan masih seputar identitas, apa yang dilaporkan, TKP dan waktunya dimana," Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi.
Kurniawan menyebut bahwa sejauh informasi yang diterimanya dari penyidik disebutkan kalau laporan atas kasus kebocoran dokumen itu telah ada 17 laporan ke Polda Metro Jaya.
"Perkara ditangani unit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya. Infonya ada 17 laporan, baik dari individu maupun LSM," ujarnya.
Namun demikian, Kurniawan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya penyidik masih berproses untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Kalo penyidikan, emang belum. Masih lidik, untuk menentukan LPnya masuk tindak pidana atau bukan," kata dia.
Laporan Kasus
Laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTak sekadar melayani, personel polisi dilakukan atas dasar penuh rasa tanggung jawab.
Baca Selengkapnya