Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Jebloskan Buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba

Kejagung Jebloskan Buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba kejagung tangkap hendra subrata. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, sambil menggunakan kursi roda dan dikawal sejumlah petugas.

Terpidana kasus percobaan pembunuhan ini diamankan, saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Hendra di Rutan Salemba.

"Sejak hari ini terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung," kata Eben kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Penahanan terhadap Hendra sendiri ini hanya bersifat sementara, karena di sana ia akan menjalani karantina selama 14 hari.

"Selanjutnya kita akan lakukan PCR test kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Hendra yang buronan hampir 10 tahun ini menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-837. Hal ini berbeda dengan buronan kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis.

kejagung tangkap hendra subrata©2021 Merdeka.com/istimewa

Karena saat dideportasi ke Indonesia, Hendra membeli tiket dari Singapura menuju Jakarta atau Indonesia dengan menggunakan uang sendiri.

Kepulangan Hendra ini juga, disebut Eben, atas kerjasama dengan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryupratomo.

Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2011.

Kronologi Penangkapan

Terungkapnya keberadaan pria usai 81 tahun ini pada 18 Febuari 2021. Saat itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapatkan telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.

Informasi itu menyebutkan ada seorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang berada di KBRI Singapura ingin memperpanjang paspor. Namun setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Berkoordinasi kembali dengan KBR Singapura dan atase Singapura untuk memulangkan Hendra untuk mendeportasi buronan percobaan pembunuhan itu.

Kasus Hendra

Terkait dengan proses hukum Hendra sendiri, awalnya ia dituntut tujuh tahun penjara pada 20 Januari 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Saat itu, Hendra dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam putusan pengadilan pada 26 Mei 2009.

Kemudian, 25 Maret 2010 ia mengajukan banding namun ditolak. Lalu, terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010 dan juga ditolak. Selanjutnya, Hendra melakukan dua kali Peninjauan Kembali (PK) Pada 2012 dan 2015. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kedua PK tersebut.

"Tanggal 25 Maret 2010 terpidana banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kemudian terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010, juga menolak petmohonan kasasi," ujarnya.

"Terpidana melakukan 2 kali PK pada 2012 dan 2015 dan kedua PK oleh MA ditolak," tambahnya.

Sehingga, perkara terpidana Hendra dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada saat persidangan 26 September 2008

"Sejak putusan MA, terpidana sudah pindah bersama istrinya ke Singapura," tutupnya.

Hendra Subrata sendiri didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah

Tangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Kasus Korupsi Timah
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Kasus Korupsi Timah

Jaksa akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya