Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022. Hendry yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11).
Qohar mengatakan Kejagung sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Bos Sriwijaya itu. Hanya saja panggilan tersebut tidak digubris oleh Hendry.
Alhasil, Kejagung melakukan pencekalan terhadap Hendry untuk enam bulan ke depan sejak 28 Maret 2024.
"Sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian," kata Qohar.
8 Bulan Kabur
Delapan bulan berlalu, Hendry baru terdeteksi berada di Singapore sejak 25 Maret 2024. Ketika kembali ke tanah air, Kejagung langsung melakukan meringkus Hendry di Bandara Soekarno Hatta. Hendry langsung digiring untuk dilakukan penahanan pada Senin (18/11).
"Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Qohar.
Hendry atas perbuatannya disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.