Kejagung Pastikan BBM yang Beredar Sekarang Bukan Hasil Oplosan: Speknya Sudah Sesuai, Tidak Ada Masalah
Pengoplosan BBM Pertamax ke Pertalite, lanjut Harli, hanya terjadi di rentang waktu 2018-2023 saja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Direktur Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Sihaan diperintahkan untuk mengimpor BBM RON 92 (Pertamax). Namun yang didatangkan adalah BBM RON 90 (Pertalite).
"Memang kita dapatkan fakta hukum yang sudah selesai ya, bahwa RS selaku Dirut PPN itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 berdasarkan pricelistnya. Padahal yang datang itu di RON 90 (Pertalite)," beber Harli Siregar di Kejagung, Rabu (26/2).
Pengoplosan BBM Pertalite ke Pertamax, lanjut Harli, hanya terjadi di rentang waktu 2018-2023 saja. Sementara saat ini, pendistribusian BBM sudah sesuai aturan.
“Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai, karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023," tegas Harli.
7 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung mencatat, kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tujuh tersangka yang sudah ditahan Kejagung:
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.