Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan diminta usut kejahatan korporasi libatkan produsen ATM

Kejaksaan diminta usut kejahatan korporasi libatkan produsen ATM Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muladi mengatakan, kasus kejahatan korporasi di Indonesia saat ini banyak dan seharusnya bisa ditindak pidana. Menurut dia, ancaman pidana yang bisa digunakan menjerat pidana korporasi, misalnya; tindak pidana korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup, dan lain-lain.

"Namun sangat langka dan mengecewakan menemukan itu di pengadilan," kata Muladi dalam peluncuran bukunya bersama putrinya Diah Sulistyani yang berjudul, "Pertangungjawaban Pidana Korporasi" di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Dalam sambutannya, Muladi mencontohkan sebuah kasus kejahatan korporasi. Sebuah produsen mesin ATM dan sistem keamanan di Amerika Serikat, yakni Diebold INC dan cabangnya di Indonesia, PT Diebold Indonesia telah didenda berat sebesar USD 48 juta. Denda itu dijatuhkan terkait dengan penyuapan terhadap pejabat bank BUMN di Indonesia sebesar USD 18 juta untuk membiayai perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Muladi, Diebold INC melakukan itu agar hasil produksinya digunakan dengan rekayasa saat tender. Dia menilai cukup fantastis denda atas perbuatan Diebold INC oleh pemerintah Amerika Serikat.

"Dendanya yang dijatuhkan divisi penyidikan The securities an Exchange Commission cukup fantastis, karena melanggar aturan tindak pidana korupsi di Amerika Serikat," kata Muladi.

Meski kasus suapnya terjadi di Indonesia, menurut Muladi, penegakan hukumnya masih lambat. Padahal pihak Amerika Serikat sendiri sudah menjatuhkan denda perusahaan yang melakukan suap.

Dalam bedah buku yang juga dihadiri Jampidsus Kejaksaan Agung Andi Nirwanto, Muladi meminta kejaksaan segera menindaklanjuti kasus itu sebagai tindak pidana korporasi. "Pak Jampidsus silakan menindaklanjuti," kata Muladi.

Menurut dia, tidak ada obsesi lain dalam peluncuran bukunya. Dia hanya berharap agar ada pedoman hukum yang jelas dan detail untuk tindak pidana korporasi.

"Saya tidak ada obsesi dengan peluncuran buku ini. Sebab saya sudah kenyang dengan berbagai jabatan di pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keinginan saya saat umur 70 tahun ini hanya untuk mengabdi sebagai akademisi muasal kehidupan saya," ujarnya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung

5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)

Baca Selengkapnya
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong
Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Ketut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diharapkan Ungkap Aktor Intelektual Skandal 109 Ton Emas Antam
Kejagung Diharapkan Ungkap Aktor Intelektual Skandal 109 Ton Emas Antam

Antam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Baca Selengkapnya