Kejari Jakbar segera limpahkan berkas artis Baby Jovanca ke pengadilan
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jay mengatakan berkas kasus artis Baby Jovanca bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artis muda cantik itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris, Selasa (15/5).
"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.
-
Siapa anak artis yang jadi Polwan? Muthia Syahra, seorang polwan cantik yang berpangkat Briptu, memiliki latar belakang keluarga yang menarik perhatian publik. Ia adalah anak dari artis senior Yanti Yaseer.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dipenjara di Jalan Banceuy? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Dimana anak artis sering tampil? Anak pertama dari pasangan Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggaraini memiliki wajah yang sangat bule, dan netizen seringkali gemas dengan keimutannya.
-
Di mana artis ini berkarir? Prestasi para artis Tanah Air di industri hiburan memang menjadi hal yang tak diragukan lagi. Bagaimana tidak, bakat dan keahlian mereka telah membawa kesuksesan dan reputasi yang gemilang sehingga dikenal oleh banyak orang.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan artis muda Baby Jovanca (22) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kasusnya sudah P21," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu, Kamis (10/5).
Menurutnya, Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
"Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.
Baca SelengkapnyaArtis Karenina Maria Anderson (KMA) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaChandra Mata Rohansyah menjelaskan, kelima orang ini ditangkap di dua daerah berbeda, yaitu Bogor dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaVirgoun ditangkap polisi saat bersama seorang wanita di Ampera Avenue Residence, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya