Kejati Sulbar Tangkap Buron Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp41 Miliar
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap Jamal Stanza, buronan yang telah menjadi terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Rp41 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin di Mamuju, Kamis, mengatakan Jamal Stanza merupakan satu dari 17 terpidana korupsi kasus korupsi kredit modal kerja itu. Ia ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 15.15 WITA.
Penangkapan Jamal Stanza, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja pada Bank BPD Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Amiruddin mengatakan Jamal menjadi buronan selama 11 tahun, yakni sejak 2010 dan sudah beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun selalu lolos.
"Buron kasus korupsi kredit modal kerja yang merugikan negara Rp41 miliar itu sangat licin sebab selalu lolos saat akan ditangkap. Hingga akhirnya kemarin (Rabu) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, oleh Tim Tabur Kejati Sulbar," kata Amiruddin.
Ia menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tertanggal 4 Oktober 2011, Jamal Stanza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.
Terpidana tambah Amiruddin, dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini (Kamis) terpidana Jamal Stanza sudah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar untuk selanjutnya akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," tutur Amiruddin.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu mengatakan, dari 17 orang buronan kasus korupsi kredit modal kerja Rp41 miliar pada BPD Cabang Pasangkayu, sudah 13 orang yang ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati Sulbar.
"Dengan penangkapan Jamal Stanza tersebut, saat ini masih ada empat orang lainnya dari 17 terpidana yang masih buron," kata Amiruddin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca Selengkapnya