Keluarga Jenazah TKW Asal Muara Enim yang 'Tertahan' di Hongkong Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Hampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Seorang tenaga kerja wanita di Muara Enim, Sumatera Selatan, Fahmi Binti Nungcik (45), meninggal dunia di Hongkong. Hampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Fahmi meninggal pada 24 Juli 2024. Kabar kematiannya disampaikan sesama TKW di Hongkong melalui pesan singkat yang diterima keluarga. Namun keluarga belum dapat memulangkan jenazah karena besarnya biaya.
Putus asa dengan situasi ini, keluarga menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka berharap pemerintah membantu mengurus kepulangan jenazah ke tanah air.
Ketua Forum Pemuda Gelumbang Raya Bersatu Khairul Imam mengaku turut prihatin atas nasib yang dialami TKW Fahmi. Karena itu, pihaknya membuat surat terbuka kepada presiden sebagai permintaan dari keluarga.
"Sudah sewajarnya negara hadir memberikan kepastian dan kepedulian terhadap nasib Fahmi, meski sudah tiada. Memulangkan jenazahnya adalah bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah," ungkap Khairul Imam, Jumat (15/8).
Khairul menyebut pemerintah Hongkong telah berupaya untuk membantu kepulangan jenazah. Hanya saja biaya pemulangan yang mencapai Rp120 juta menjadi kendala besar bagi keluarga.
"Terkendala status overstay sebagai TKW di Hongkong yang berakibat pada biaya pemulangan biaya mandiri sebesar itu," kata Khairul.
Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel Aminah menerangkan, almarhumah Fahmi merupakan tahanan di Hongkong dan meninggal karena sakit asma pada 24 Juli 2024. Sehari sebelumnya, ia dirujuk ke North District Hospital dengan indikasi awal cardiac arrest.
"Meninggal karena sakit, statusnya seorang tahanan," kata Aminah.
Fahmi terkena razia petugas Imigrasi Hongkong karena overstay dan bekerja secara ilegal di negara tersebut. Akibat pelanggaran itu, Fahmi divonis hukuman 15 bulan penjara sejak 25 Juni 2024.
Dalam aturan pemerintah Hongkong, tahanan yang meninggal harus dilakukan autopsi sebelum dikembalikan ke negara asal. Pemulangan jenazah dilakukan setelah akte kematian dan administrasi pendukung diterbitkan.
"Informasi KJRI Hongkong, autopsi memakan waktu sekitar dua minggu sampai sebulan. Jika sudah selesai jenazah baru bisa dibawa ke Indonesia," kata Aminah.
Hanya saja, biaya pemulangan harus ditsnggung secara mandiri lantaran almarhumah berstatus overstay. Pemerintah Daerah Muara Enim dikabarkan sedang mengupayakan biaya yang dimaksud.
"BP3MI Sumsel tetap mengkoordinasikan dengan semua pihak agar proses pemulangan jenazah segera bisa dilaksanakan," pungkas Aminah.