Keluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyentil polisi pengawalan di jalan. Contohnya penggunaan strobo. Bunyi strobo yang terlalu melengking dinilai Kapolri mengganggu masyarakat. Terlebih, jika kondisi jalanan sedang padat.
Salah satunya, Fauzi (53), pengemudi ini menilai lampu strobo kerap membuat pandangannya silau, jadinya membahayakan saat di jalan.
"Merasa terganggu bang kalau malam lampu strobonya bikin mata silau bisa membahayakan kalau sedang mengendarai kendaraan," kata Fauzi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).
-
Di mana kemacetan parah terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan.
-
Di mana jalan rusak yang membuat warga harus menandu pasien? Sejumlah penduduk di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sumatra Utara, harus berjuang saat merujuk seorang warga sakit menggunakan tandu.
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Kenapa macet terjadi di Puncak? Kemacetan di Puncak terjadi sejak siang hingga tengah malam, pada Minggu 15 September 2024.Kemacetan sepanjang jalan di Kawasan Puncak merupakan imbas libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
Fauzi juga mengeluhkan penggunaan sirine yang kerap dibunyikan dengan nada kencang. Hal itu terkadang membuatnya kaget.
"Sirine juga membuat kaget membahayakan, takutnya kalau sopirnya ada yang punya sakit jantung bisa aja itu. Soalnya kan suka tiba-tiba dibunyikan di belakang atau di samping kendaraan kita disuruh kasih jalan," jelasnya.
Tak cuman itu, Fauzi juga kesal melihat pengawalan yang berjalan secara ugal-ugalan. Meminta jalan kepada pengendara di saat kondisi jalan yang memang sudah macet, sehingga membuat jalur semakin runyam.
Termasuk ketika merasakan pengawalan diberikan bukan kepada pihak-pihak seharusnya seperti aturan kendaraan prioritas. Di mana, kerap kali ia menduga bila pengawalan itu diberikan kepada orang-orang sipil yang bisa menyewa pengawalan.
"Ada juga patwal yang minta jalan seolah-olah kaya ugal-ugalan kaya dia yang punya jalan itu juga membahayakan dan membuat kesel," ucapnya.
"Kalau mau liat patwal yang di bayar sama orang kaya tuh di jalan Puncak kalau lagi macet itu tiba-tiba ada patwal pake sirine pake lampu strobo. Itu yang saya duga dikawal bukannye pejabat tapi orang kaya coba kalau itu tau pasti orang-orang pade kesel," tambah dia.
Atas keluhannya tersebut, Fauzi berharap Kapolri bisa memperbaiki sistem pengawalan di jalan raya. Sehingga semua pihak merasakan keadilan sama rata sesuai aturannya sebagai pengguna jalan. Termasuk melakukan evaluasi terhadap pemakaian lampu strobo sampai sirine.
Aturan Pengawalan
Adapun dikutip dari website polri.go.id, tercantum aturan pengawalan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tertulis adanya aturan kendaraan prioritas Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasb.Ambulans yang mengangkut orang sakitc.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintasd.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negaraIring-iringan pengantar jenazahf.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacatg.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Kapolri Sentil Penggunaan Strobo
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyentil polisi pengawalan di jalan. Sebab, tidak sedikit aksi polisi yang tengah melakukan pengawalan masyarakat kerap dikeluhkan.
Contohnya penggunaan strobo. Bunyi strobo yang terlalu melengking dinilai Kapolri mengganggu masyarakat. Terlebih, jika kondisi jalanan sedang padat.
"Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitifitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu," kata Sigit dalam akun Instagram dikutip merdeka.com, Rabu (22/3).
Sentilan itu dilontarkan Kapolri saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
"Terkait dengan pengawalan, saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas. Sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita," kata Kapolri.
Kata Kapolri, semua masyarakat yang menggunakan jalan raya harus diberikan keadilan. Salah satunya tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.
"Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan, seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalamnya," tegas Kapolri.
"Di luar itu tolong kita mulai ajarkan, hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga," tambah Kapolri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pengunaan nomor pelat dinas Polri di Pajero tersebut.
Baca SelengkapnyaDikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.
Baca SelengkapnyaDanpuspom TNI Sentil Mobil Dinas Arogan Pakai Strobo
Baca SelengkapnyaPenggunaan lampu hazard saat hujan deras sering disalahartikan sebagai tindakan aman. Padahal, lampu hazard hanya untuk keadaan darurat.
Baca SelengkapnyaViral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaPengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca SelengkapnyaMobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya