Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.
Banyak warganet yang menilai aksi pengemudi Toyota itu sangatlah arogan dan tak mengerti aturan lalu lintas.
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral sebuah video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil berwarna hitam menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan, hingga dinilai membahayakan pengemudi lainnya. Video tersebut diunggah pada akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (20/9).
Video berdurasi sekitar 30 detik ini merekam aksi pengemudi mobil berwarna hitam dengan pelat nomor B 1420 KJQ di kawasan Gerbang Tol Pondok Gede Timur Bekasi ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Tampak dalam video, cahaya putih terpancar begitu kuat dari belakang dan depan mobil seorang pengemudi. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu pandangan pengemudi lainnya, sebab disinyalir dapat menjadi pemicu kecelakaan.
Perekam video tersebut, yakni pemilik akun TikTok @hendrik_simanungkalit15, menjelaskan bahwa dirinya merasa terganggu. Dia mengaku hampir celaka karena cahaya yang terlalu terang dari lampu sorot tersebut.
Ia lantas menghampiri mobil tersebut dan mengingatkan kepada pemilik mobil hitam itu.
“Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?,” ungkap perekam dalam video.
Dalam keterangannya, ia juga mengungkapkan sedikit rasa kekesalannya.
"Maaf nada saya sedikit tinggi, sebab hampir terjadi tabrak beruntun karena lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!" tulis keterangannya.
Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet. Banyak warganet yang menilai aksi pengemudi Toyota itu sangatlah arogan dan tak mengerti aturan lalu lintas.
Untuk itu, berikut ulasan tentang aturan terkait pemasangan lampu kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Selain itu, aturan soal lampu mobil diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat 2, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).