Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Peringatan itu dilakukan polisi usai viral sebuah video pengemudi mobil berwarna hitam menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan di kawasan Gerbang Tol Pondok Gede Timur Bekasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, hingga membahayakan pengemudi lainnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan tindakan pemobil itu telah melanggar aturan. Sebab pengendara tersebut memasang perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk lampu sorot.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009.
"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Doni saat dihubungi, Kamis (21/9).
Selain itu, aturan soal lampu mobil diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Doni juga menjelaskan pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan bermotor yang memasang lampu sorot tersebut hanya tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.
"Dan lampu isyarat warna kuning untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum , menderek kendaraan dan angkutan khusus," kata Doni.
Sebelumnya, viral sebuah video merekam aksi seorang pengemudi mobil berwarna hitam menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan. Hingga dinilai membahayakan pengemudi lainnya. Video tersebut diunggah pada akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (20/9).
Video berdurasi sekitar 30 detik ini merekam aksi pengemudi mobil berwarna hitam dengan pelat nomor B 1420 KJQ di kawasan Gerbang Tol Pondok Gede Timur Bekasi ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Tampak dalam video, cahaya putih terpancar begitu kuat dari belakang dan depan mobil seorang pengemudi. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu pandangan pengemudi lainnya, sebab disinyalir dapat menjadi pemicu kecelakaan.
Pemilik akun TikTok@hendrik_simanungkalit15, yang merekam video tersebut mengaku terganggu dengan lampu sorot di mobil tersebut. Dia mengaku hampir celaka karena cahaya yang terlalu terang dari lampu sorot tersebut.
Dia lantas menghampiri mobil tersebut dan mengingatkan kepada pemilik mobil hitam itu. Dalam keterangannya, dia juga mengungkapkan sedikit rasa kekesalannya.
"Maaf nada saya sedikit tinggi, sebab hampir terjadi tabrak beruntun karena lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong dicopot pak. Membahayakan pengendara lain!" sambung keterangannya.