Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Perhatian! Tidak Nyalahkan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalahkan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Sebagai warga negara yang taat berkendara dan patuh pada peraturan lalu lintas, tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat-surat lain sebagai penunjang kelayakan dalam berkendara. Kondisi kendaraan pun perlu diperhatikan dengan baik. Mulai dari kelayakan mesin, lampu utama/sorot, lampu sein dan lainnya. Tetapi apakah anda mengetahui, jika lampu sein anda mati ternyata dibolehkan menggunakan isyarat tangan?
Pengendara sepeda motor atau mobil apabila hendak berbelok atau pindah jalur, selain menggunakan lampu sein, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan.
Hal tersebut tertuang Undang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
-
Siapa yang belok tanpa memberi lampu sein? Zulhas menyebut Cak Imin seakan-akan belok tanpa memberi lampu sein. 'Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing. Cuma kemarin tuh kita kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya nggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini belok nggak ngasih-ngasih sein,'
-
Kapan lampu sein harus digunakan saat berkendara di persimpangan? Sebelum mengambil belokan di persimpangan, aktifkan lampu sein beberapa meter sebelumnya agar pengendara lain dapat melihat tanda tersebut.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"
bunyi pasal 112 ayat (1), dikutip Senin (10/7).
Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Ketetapan tersebut terdapat pada pasal 294 yang berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000'.
Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus Budiyanto, mengatakan sesuai dengan UU yang ada pengendara juga harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan.
Jika situasi sudah aman baru diperbolehkan beol atau berbalik arah.
"Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini keselamatan bagi para pengendara menjadi prioritas bagi masing-masing individu dalam berkendara.