Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia
Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.
Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengawal perundingan putaran ketiga perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) untuk kasus pidana dan perundingan putaran pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Polandia.
Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI Arudji Anwar, menjelaskan Kemenko Polhukam terlibat dalam dua perundingan itu demi memastikan isi perjanjian MLA dan perjanjian ekstradisi sesuai dengan hukum nasional dua negara, serta tidak berseberangan dengan hukum internasional.Arudji, yang mewakili Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, turut tergabung sebagai juru runding bersama pejabat kementerian lainnya dalam negosiasi perjanjian MLA dan perjanjian ekstradisi di Warsawa, Polandia, 10–15 Juni 2024.
"Peran Kemenko Polhukam dalam perundingan ini untuk mengawal dan memastikan substansi dalam perjanjian MLA dan ekstradisi telah sesuai dengan hukum nasional kedua negara, baik Indonesia maupun Polandia, serta sesuai dengan hukum internasional agar ke depan dapat terjalin kerja sama pemberantasan kejahatan transnasional yang implementatif," kata Arudji.
Dia melanjutkan kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas, misalnya, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, perdagangan narkoba, pencucian uang, penipuan menggunakan jaringan Internet/online scamming, ataupun judi online (daring).
Dari hasil perundingan putaran ketiga untuk perjanjian MLA, dua negara menyepakati draf final isi perjanjian, sementara untuk perundingan putaran pertama ekstradisi, delegasi dari dua negara telah memahami secara lengkap dasar-dasar hukum praktik ekstradisi dua negara.
Perundingan MLA Indonesia dan Polandia dimulai setidaknya sejak Januari 2023 di Warsawa, kemudian berlanjut di Bali pada 24–25 Mei 2023. Beberapa isu yang disepakati dua negara untuk masuk dalam kerangka perjanjian mencakup perlindungan data pribadi, dan bantuan hukum yang dapat diberikan secara timbal balik oleh Indonesia dan Polandia.
Dalam rangkaian perundingan itu, Pemerintah Indonesia diwakili pejabat-pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Polri, dan KPK.
Jika perjanjian MLA itu disepakati, Polandia menjadi negara pertama dari Uni Eropa yang menjalin kerja sama MLA dengan Indonesia.