Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkumham Sempurnakan Kebijakan Asimilasi Napi di Tengah Pandemi Covid-19

Kemenkumham Sempurnakan Kebijakan Asimilasi Napi di Tengah Pandemi Covid-19 Cegah Penyebaran COVID-19, 4 Lapas di Sumut Ini Bebaskan Narapidana. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menyempurnakan kebijakan pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 ini sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"Ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas/LPKA/rutan melalui pemberian asimilasi dan integrasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/12).

Orang lain juga bertanya?

Reynhard menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha mengakomodasi seluruh hak warga binaan pemasyarakatan, terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Menurut dia, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini bukan tanpa alasan. Berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 dipandang perlu penyempurnaan.

"Kami sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait dengan kebijakan ini. Namun, tentu masih perlu penyempurnaan lagi," kata Reynhard.

Apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisasi pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat.

Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, di antaranya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodasi pemberian hak terhadap warga negara asing, serta penerbitan surat keputusan secara daring yang akan terakomodasi dalam sistem basis data pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait dengan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285, sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah 5 tahun yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 telah disosialisasikan kepada lapas/LPKA/rutan di seluruh Indonesia sejak Rabu (30/12), melalui sambungan telekonferensi Zoom.

Dengan adanya kebijakan ini, Reynhard berharap dapat membantu lapas/LPKA/rutan yang juga mengalami kelebihan kapasitas sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di dalamnya.

"Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Mohon cermati dan laksanakan dengan betul-betul peraturan ini. Jangan sampai lakukan kesalahan," ujar Reynhard.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia

Hal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Singgung Natalius Pigai Depan Kepala Daerah
VIDEO: Menko Yusril Singgung Natalius Pigai Depan Kepala Daerah "Aktivis yang Diangkat Prabowo"

"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"

Baca Selengkapnya