Kepala Daker: Penentuan Kapasitas Kamar Hotel di Madinah Kewenangan Arab Saudi
Merdeka.com - Kapasitas kamar hotel jemaah haji Indonesia di Madinah tidak semuanya sama. Ada kamar yang bisa diisi lima orang, ada yang empat orang, bahkan ada juga yang hanya tiga orang.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa penempatan jemaah pada kamar hotel di Madinah mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.
"Ada semacam tasrih yang dimiliki hotel dan di dalamnya tertera kapasitas orang di masing-masing kamar. Nah itu yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi, bukan kami," kata Zaenal di Madinah, Rabu (21/6).
-
Apa yang dialami jamaah haji di KKHI Madinah? Dalam pemantauan di KKHI Madinah, rata-rata jemaah haji yang dirawat mengalami kelelahan sehingga memicu komorbid (penyakit bawaan) kembali kambuh. Selain itu, sebagian jemaah yang dirawat juga mereka yang lupa meminum obat pribadi, jarang minum, dan terlalu memaksakan diri beribadah di Masjid Nabawi.
-
Bagaimana jemaah haji Banyuwangi dibagi dalam kloter? Sementara itu, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat menjelaskan bahwa jemaah haji Banyuwangi terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter). Yakni, Kloter 57, 58, 59 dan 60.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang dapat layanan khusus di Haji 2023? Sebanyak 60.000 lebih jemaah haji lanjut usia akan mendapatkan pelayanan khusus di Tanah Suci
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
Zaenal juga mengatakan, pemerintah Indonesia juga membuat panduan dalam hal penentuan akomodasi atau pemondokan selama di Madinah berdasarkan aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Pertama, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah pasal 39 dan kedua Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler pasal 72.
Dalam dua dasar hukum itu, disebutkan bahwa akomodasi untuk jemaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan dan kemudahan jemaah ke Masjid Nabawi.
"Kalau mengacu dua dasar hukum itu, jemaah haji harus ditempatkan di hotel-hotel yang ada di seputar Masjid Nabawi, atau wilayah markaziyah. Akses jemaah ke Masjid Nabawi harus dekat," jelas Zaenal.
Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Agama selalu berusaha maksimal agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah.
"Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Bahkan, hotel jemaah haji Indonesia tahun ini, jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, dan paling jauh tidak lebih dari 1.000 meter atau 1 kilometer," imbuhnya.
Namun, kata Kadaker, ada konsekuensi yang harus diterima jemaah karena kapasitas masing-masing hotel memang tidak sama.
"Itu tergantung hotel di wilayah markaziyah mendapatkan izin kapasitas maksimal berapa dari Pemerintah Arab Saudi. Karena kami, berusaha maksimal menyiapkan hotel jemaah yang lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi," tambahnya.
Maka dari itu, kata Kadaker, ada jemaah yang kebetulan mendapatkan hotel yang kapasitas maksimalnya 5 orang satu kamar. Ada juga yang mendapat hotel kapasitasnya 3 orang satu kamar.
"Kalau di wilayah markaziyah, rata-rata hotelnya sudah bintang 3. Tapi, karena kami ingin berusaha semua jemaah ada di wilayah markaziyah, jadi kami upayakan komunikasi dengan semua hotel di sini, termasuk bintang 5," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut, yang perlu dipahami bersama ada perbedaan penentuan akomodasi di Madinah dan Makkah. Di Madinah menggunakan sistem blocking time, tidak bisa full musim seperti di Makkah.
"Kami tidak bisa menentukan standar atau patokan, karena kami menyesuaikan hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah. Tapi kami tetap utamakan kenyamanan dan keamanan jemaah haji selama di hotel," tuturnya.
Zaenal mengaku menerima masukan apapun dari pihak pengawas termasuk dari DPR RI terkait pelaksanaan haji. "Ini menjadi evaluasi untuk kebaikan bersama, tapi tentu harus disesuaikan dengan kondisi Madinah," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar prihatin dengan kondisi tenda jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.
Baca SelengkapnyaDPR memaparkan beberapa catatan saat melakukan inspeksi dadakan ke tenda jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSebanyak 930 jemaah haji Indonesia dari 3 embarkasi akan tiba di Madinah pada Minggu (12/5) pagi.
Baca SelengkapnyaTelah menyiapkan 147 hotel bintang 3-5 untuk para jemaah haji
Baca SelengkapnyaDia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaPenempatan jemaah haji Indonesia di Makkah terbagi pada lima wilayah.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya tidak hanya meminta kuota tambahan haji ke pemerintah Arab Saudi
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin berpendapat terkait masalah jemaah haji di Mina, Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya