Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Pasti, Tidak Boleh Hanya Ditafsirkan

Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Pasti, Tidak Boleh Hanya Ditafsirkan Surya Darmadi jalani sidang di PN Tipikor. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Perhitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti dalam perkara tindak korupsi. Tidak boleh mengada-ngada atau hanya menafsirkan.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana, Agus Surono. Ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pandangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Tentu kerugian perekonomian negara pun juga harus dimaknai adanya satu kerugian yang sifatnya nyata dan pasti. Bagaimana metodenya saya tidak tahu menghitungnya. Harus ada," kata Agus Surono kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, tidak mungkin kalau tidak nyata dan tidak pasti, maka ini kan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum juga bahwa harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," sambungnya.

Agus menjelaskan, pandangannya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Di mana, putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata 'dapat' itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," jelas Agus.

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menjelaskan bahwa konteks perbuatan melawan hukum haruslah ada niat perbuatan melakukan pidana atau mens rea. Sehingga, kata Agus, jelas bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana diawali dengan niat jahat.

"Pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu itu sifatnya harus sadar," beber Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang juga sependapat dengan pandangan Agus Surono bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara di kasus kliennya sebenarnya harus nyata dan jelas. Namun, menurut Juniver, perhitungan perekonomian negara di kasus Surya Darmadi belum nyata dan jelas.

"Ahli pidana menjelaskan untuk menentukan adanya kerugian negara harus kongkrit dan nyata sesuai dengan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar daripada itu, kalau tidak kongkrit dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Juniver juga sepakat dengan pandangan Agus Surono bahwa perbuatan pidana haruslah didasarkan pada mens rea. Sebab, jika tidak ada mens reanya, maka seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.

"Nah oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea, dan kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana," ungkapnya.

Di sisi lain, saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata menjelaskan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan di Riau. Para pihak masih belum menemukan kesepakatan. Oleh karenanya, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.

"Dari hasil pemaduserasian itu nanti diharapkan sudah ada kesesuaian tata ruang Provinsi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Sehingga, dari hasil pemaduserasian, terbit SK Nomor 878 yang tahun 2014," kata Mulya.

Reporter: Fachrur Rozi/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Tidak Harus Terkait Aliran Dana
Kejagung Sebut Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Tidak Harus Terkait Aliran Dana

Kejagung masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong Tom Lembong.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya