Kesehatan Vanessa Angel Dinilai Membaik, Polisi Berikan Surat Perintah Penahanan
Merdeka.com - Polisi menyerahkan surat perintah penahanan kepada artis Vanessa Angel pada Kamis (31/1) siang. Surat ini diberikan saat Vanessa menjalani perawatan di rumah sakit lantaran didiagnosa dokter menderita maag akut.
Kuasa hukum Vanessa mengakui ada surat penahanan dari polisi. Milano menyatakan telah menerima surat pemberitahuan perintah penahanan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
"Surat perintah penahanan sudah kita terima siang tadi. Jadi statusnya memang sudah tahanan," ungkapnya pada merdeka.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Vanessa akan melahirkan? Ya, usia kehamilan Vanessa sudah masuk bulan ke-9. Hanya tinggal beberapa minggu lagi, Vanessa Lima dan Erick Iskandar akan menyambut anggota keluarga baru mereka.
Menurut Milano, meski berstatus tahanan, namun karena Vanessa masih sakit. Sehingga dia terpaksa dirawat di rumah sakit. "Masih dalam perawatan," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan setelah keluar dari IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan dirawat dalam ruang perawatan, maka secara resmi surat perintah penahanan dikeluarkan.
"Artinya Vanessa Angel sudah resmi ditahan walaupun materialnya yang bersangkutan masih di rumah sakit dan tidak berada di tahanan," ujarnya.
Barung menjelaskan, surat perintah penahanan sebelumnya tidak dikeluarkan karena pada saat pemeriksaan pada Rabu (30/1) lalu Vanessa jatuh sakit. Atas alasan kemanusiaan dan kesehatan, polisi belum menahan Vanessa secara fisik.
"Untuk kasus VA, Polda Jatim tidak menggunakan kacamata kuda, melakukan penegakkan hukum dengan melakukan sebagaimana yang ditetapkan konstitusi ini. Tetapi kita melihat juga kondisi yang bersangkutan. Saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara, dikarenakan sakit maag akut," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik telah mengkonfirmasi ke rumah sakit. Hasilnya, Vanessa memang didiagnosa sakit maagnya kambuh sehingga harus dilakukan rawat inap.
"Dan seperti yang disampaikan kemarin secara resmi melalui Polda Jatim akan dilakukan yang namanya penahanan, ini kita lakukan yang namanya fleksibilitas melihat daripada kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat perintah penahanan akan dilakukan mundur melihat situasi yang harus kita hadapi dalam rangka penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel," tambahnya.
Dikonfirmasi apakah akan menahan Vanessa setelah keluar RS, Barung menyatakan tim dokter forensik akan melakukan penilaian terlebih dahulu.
Sebelumnya, polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang menjalani proses administrasi terkait dengan penahanannya.
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu (30/1).
Ia menyatakan, penahanan terhadap Vanessa ini, sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena ada dua alasan
Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.
"Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.
Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, adiknya Virgoun sudah sepatutnya menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca SelengkapnyaArtis Karenina Maria Anderson (KMA) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaKabar kurang sedap datang dari Vicky Prasetyo. Artis pemilik nama asli Hendriyanto itu tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo diketahui dilarikan e rumah sakit beberapa waktu lalu. Seperti apa kondisinya kini?
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo harus terbaring di tempat tidur rumah sakit. Selang infus tampak menempel di tangannya.
Baca SelengkapnyaVirgoun meminta maaf kepada seluruh keluarganya, ketiga anaknya, sahabatnya, sampai rekan bisnis dan label musiknya.
Baca SelengkapnyaTofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaVirgoun terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, Inara Rusli tulis pesan
Baca SelengkapnyaVirgoun ditangkap bersama teman wanitanya inisial PA terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Virgoun menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat dalam perkara narkoba.
Baca Selengkapnya