Ketua KPK dilaporkan, polisi bisa memeriksa jika bukti terpenuhi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Dalam foto pelaporan yang beredar yang diterima merdeka.com, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan jika adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri. Namun, dalam laporan yang dibuat oleh Madun, tidak dilengkapi dengan data awal agar tidak menuduh seseorang.
"Laporan polisi kita enggak boleh hanya laporan si A ini, harus ada data awalnya dan itu belum dilengkapi. Minimal data awal untuk enggak menuduh," ujar Setyo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Proffesor Syaiful Bakhri mengatakan, sebuah laporan harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP.
"Setidaknya membawa bukti-bukti permulaan, apa yang menjadi bukti permulaan, nanti akan dilihat apakah dalam bentuk tertulis, atau dalam bentuk menghadirkan saksi. Bila mana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, mengevaluasi," katanya, Kamis (5/10).
Bila mana masih cukup meragukan, maka Polri akan memanggil pihak yang melaporkan. "Apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka, itu ada proses dan prosedurnya, tidak bisa otomatis. Kata kunci nya adalah permulaan perbuatan adanya tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, jika seseorang ingin membuat laporan tapi masih belum melengkapi berkas, maka pihaknya akan meminta kepada seseorang tersebut untuk melengkapi berkas terlebih dahulu jika ingin laporan yang dibuatnya itu ditindak lanjuti.
"Ketika masih kurang, aduan diterima, tapi tolong dilengkapi. Kalo gak dilengkapi enggak bisa dinaikkan jadi LP," sebutnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu pun juga tidak mengetahui apa aduan yang dibuat oleh Madun terhadap Agus. Dan dirinya pun juga tidak ingin berandai-andai terkait aduan apa yang dilaporkan oleh Madun itu.
"Makanya saya bilang ini masih sumir, terlalu tipis. Bisa aja saya bilang mas melakukan korupsi, apakah saya percaya gitu aja, enggak kan. Kecuali kalau dia lampirkan buktinya, dokumen, transaksinya. Kita kaji lagi substansi laporannya," tandasnya.
Sebelumnya, Madun mempolisikan Agus Rahardjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Di dalam laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya