Kini pajak progresif kendaraan bermotor di DKI berdasarkan KK
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Kebijakan tarif progresif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut ditetapkan Gubernur DKI dengan mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Tarif Pajak Progresif, per 1 Juni 2015 lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya berdasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka kali ini akan berdasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu keluarga.
"Pada peraturan baru ini kendaraan akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun pemiliknya berasal dari orang berbeda," kata Andri, saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Andri mencontohkan, bila dalam satu keluarga sang ayah memiliki motor, maka pajak progresif akan dikenakan kepada anaknya yang juga memiliki motor. Dengan catatan mereka masih tercatat dalam alamat sama sesuai data kependudukan yang ada di kartu keluarga.
"Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orangtuanya yah tidak kena. Kita harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," jelasnya.
Andry mengutarakan, sosialisasi mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi di DKI ini telah diinformasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di lima wilayah Jakarta.
"Itu bagian dari upaya kita untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pajak progresif ini," bebernya.
Dia melanjutkan, selain menyosialisasikan tarif baru progresif melalui spanduk, pihaknya juga terjun ke lapangan untuk memberi imbauan ke masyarakat agar membayar pajak PKB tepat waktu.
"Sosialisasi tersebut diinformasikan dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di kantor kelurahan maupun di kecamatan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca Selengkapnya