Koalisi antipersekusi terima 66 pengaduan kasus persekusi
Merdeka.com - Koalisi Antipersekusi menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aksi persekusi di sekitarnya. Jumlah laporan yang masuk ke pusat layanan pengaduan, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya.
Data yang dihimpun, hingga saat ini Koalisi Antipersekusi menerima 66 pengaduan aksi persekusi di seluruh Indonesia.
"Kasus persekusi yang kami terima dan kami himpun ada 66 kasus, 12 kasus kami duga kuat persekusi karena sudah terindikasi melakukan pemburuan, 7 indikasi awal persekusi dengan bukti adanya rencana merujuk untuk memburu seseorang, dan 2 kasus terimbas persekusi," ujar anggota Koalisi Antipersekusi dari SAFEnet Damar Juniarto di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Damar menuturkan, pihaknya tidak dapat memberikan data lengkap terkait kasus dan indentitas korban yang melaporkan. Alasannya demi keselamatan korban. "Tidak semua korban mau diekspos oleh media, ada satu orang di Cianjur diburu karena melaporkan ada kasus persekusi, makanya kami saat ini merahasiakan indentitas para korban," ucapnya.
Koalisi Antipersekusi menegaskan, kasus persekusi murni tindak pidana dan tidak berkaitan dengan penghinaan agama ataupun pencemaran nama baik. Pihaknya meminta kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
Damar juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak saling membalas tindakan persekusi. Sebab, hal itu dapat menambah panjang daftar korban persekusi.
"Masyarakat saya harap untuk tidak melakukan atau membalas persekusi, konflik horizontal hanya akan memecah belah bangsa dan menimbulkan korban dari semua pihak," harapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya