Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Kewenangan Pemerintah Batasi Akses Internet

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Kewenangan Pemerintah Batasi Akses Internet Ilustrasi Internet. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Pemred Suara Papua, Arnoldus Belau, mengajukan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi RI.

Selaku salah satu pemohon, Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, menilai Undang-Undang ITE memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa memberikan alasan yang jelas. Adapun kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Abdul Manan mengutip bunyi pasal tersebut. "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum." ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Kamis (24/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Abdul Manan, kewenangan pemerintah dalam hal pemblokiran rentan untuk disalahgunakan. Misalnya, membungkam orang-orang yang kritis atau yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"UU ITE memberikan peluang untuk melindungi kepentingan pemerintah sangat besar," ujar dia.

Itu sebabnya, AJI bersama Pemred Suara Papua memutuskan membawa persoalan ke Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu, 23 September 2020. Melalui proses uji materi diharapkan dapat mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran.

Manan menyampaikan, AJI sebetulnya tidak mempermasalahkan pemerintah melakukan pemblokiran terhadap suatu situs asalkan berdasarkan putusan pengadilan.

"Silakan lakukan pemblokiran. Tapi harus ada dasar yang jelas. Misalnya berdasar putusan pengadilan. Jadi kami bisa memahami bahwa keputusan pemblokiran itu memang benar untuk kepentingan umum dan bukan atas dasar kepentingan politik," jelas dia.

Para penasihat hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers turut mendampingi kedua pemohon mengajukan uji materi. Salah satu perwakilan Rizky Yudha menyampaikan perlunya mekanisme yang tepat dalam mengawasi pemerintah ketika menjalankan perintah pada Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Selama ini yang terjadi diputus dahulu aksesnya, kalau yang keberatan silakan gugat. Pertanyaan apakah pemutusan atau pemblokiran sudah sudah sesuai dengan konstitusi," ujar dia.

Karena itu, Rizky menilai kewenangan pemerintah perlu ditinjau kembali. Dia menyarankan agar kewenangan pemutusan akses harus berdasar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Biar hakim yang menafsirkan perlu tidaknya dilakukan pemblokiran," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Pers yang juga pengacara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, Ade Wahyudin, menilai kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan konstitusi.

"Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan dokumen elektronik yang melanggar hukum," kata Ade.

Dalam uji materi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon meminta bahwa kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tetap harus melalui proses hukum, tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak pemerintah seperti yang terjadi selama ini.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet
Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'
Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'

Perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.

Baca Selengkapnya
Perangkat Teknologi dan Alat Komunikasi Indonesia Didominasi Impor, Presiden Jokowi: Kenapa Kita Diam? Kaget?
Perangkat Teknologi dan Alat Komunikasi Indonesia Didominasi Impor, Presiden Jokowi: Kenapa Kita Diam? Kaget?

Presiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya