Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka
Komnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian seorang pelajar bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Untuk sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di Padang dilansir Antara, Kamis (8/8).
Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.
Penelusuran CCTV tersebut misalnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya, kata Hari Kurniawan. Saat ini lembaga HAM tersebut masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung terutama CCTV. Apabila semuanya sudah lengkap, Komnas HAM segera mengeluarkan kesimpulan.
"Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.
Dugaan perintangan penyidikan itu semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu terabyte. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.
Kejanggalan Kasus Afif
Bahkan, Hari mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.
"Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang. Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.