Kompolnas sarankan Novel Baswedan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi antara KPK-Polri. Adrianus menjelaskan, kasus Novel merupakan persoalan hukum.
"Saya menolak ya dikaitkan konteks KPK VS Polri kali ini. Karena dalam konteks mentersangkakan penahanan saudara Novel tidak ada kaitan dengan KPK. Kita saja yang cari hubung-hubungan dengan KPK. Ini adalah soal hukum," kata Adrianus dalam diskusi 'Telenovela KPK-Polri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).
Adrianus menyatakan, apabila tidak setuju dengan tindakan hukum yang dilakukan kepolisian, maka Novel bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Selain itu, kata dia, Novel juga bisa menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK. Atau laporan ke Ombudsman, Propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel," ucap Adrianus.
Dia mengatakan, kasus yang menjerat Novel jangan dikaitkan dengan kriminalisasi terhadap KPK. Sebab, ini murni persoalan hukum.
"Ini adalah soal hukum. Kita harus bertanggung jawab. Jangan kita hanya bisa buat hubungan kedua lembaga tegang," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya