Korupsi tanah kampus, eks Wakil Rektor IAIN Padang divonis 4 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis mantan Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Salmadanis, dengan hukuman empat tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. Dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda, dalam amar putusannya seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).
Dakwaan primer jaksa adalah pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Selain kurungan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama (berkas terpisah), yaitu notaris Eli Satri Pilo.
"Berdasarkan putusan ini, diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan 97 barang bukti dikembalikan kepada penyidik," kata Yose Ana Rosalinda.
Hukuman itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim juga disebutkan akibat kasus itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.
Terhadap putusan tersebut Salmadanis melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Eli Satria Pilo.
Penasihat hukum Salmadanis, yaitu Salmadanis mengatakan pengajuan banding karena menilai sejumlah keterangan saksi tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan.
Salah satunya tentang pemisahan wewenang Salmadanis selaku ketua pengadaan tanah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menginventarisir tanah yang akan dibebaskan.
"Hakim berpendapat tugas menginventarisir tanah oleh PPK, adalah suatu perbuatan melepas tanggung jawab yang dilakukan Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan. Sedangkan faktanya, sesuai aturan memang ada pembatasan tugas antara panitia pengadaan dengan PPK," jelasnya.
Pada bagian lain, vonis yang dibacakan hakim itu langsung disambut dengan isak tangis sejumlah keluarga, kerabat, dan jemaah dari terdakwa Salmadanis, yang menghadiri persidangan.
Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca Selengkapnya