Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi tanah kampus, eks Wakil Rektor IAIN Padang divonis 4 tahun

Korupsi tanah kampus, eks Wakil Rektor IAIN Padang divonis 4 tahun Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis mantan Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Salmadanis, dengan hukuman empat tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. Dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda, dalam amar putusannya seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).

Dakwaan primer jaksa adalah pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kurungan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama (berkas terpisah), yaitu notaris Eli Satri Pilo.

"Berdasarkan putusan ini, diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan 97 barang bukti dikembalikan kepada penyidik," kata Yose Ana Rosalinda.

Hukuman itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim juga disebutkan akibat kasus itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.

Terhadap putusan tersebut Salmadanis melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Eli Satria Pilo.

Penasihat hukum Salmadanis, yaitu Salmadanis mengatakan pengajuan banding karena menilai sejumlah keterangan saksi tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan.

Salah satunya tentang pemisahan wewenang Salmadanis selaku ketua pengadaan tanah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menginventarisir tanah yang akan dibebaskan.

"Hakim berpendapat tugas menginventarisir tanah oleh PPK, adalah suatu perbuatan melepas tanggung jawab yang dilakukan Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan. Sedangkan faktanya, sesuai aturan memang ada pembatasan tugas antara panitia pengadaan dengan PPK," jelasnya.

Pada bagian lain, vonis yang dibacakan hakim itu langsung disambut dengan isak tangis sejumlah keluarga, kerabat, dan jemaah dari terdakwa Salmadanis, yang menghadiri persidangan.

Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya