KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi e-KTP bakal berkembang. Hal ini didasari dengan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sebut saja hari ini KPK memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Irman. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dipanggilnya Agus pada pemeriksaan hari ini guna mengumpulkan keterangan saksi sebagai langkah adanya pengembangan kasus.
"Ditunggu saja hasil penyidikan, karena dari pemeriksaan hari ini pasti masih akan dikembangkan dan dianalisa dengan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lainnya," ujar Yuyuk, Selasa (1/11).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Namun Yuyuk enggan menyimpulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Agus sebagai Menteri Keuangan dalam proses pembahasan proyek yang digawangi Gamawan Fauzi itu. Sebelumnya, terpidana korupsi proyek Hambalang Muhammad Nazaruddin menyebut Sri Mulyani sempat menolak menandatangani pengesahan anggaran untuk proyek yang digawangi Gamawan Fauzi. Namun saat Agus menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani pengesahan anggaran justru dilakukan.
"Itu tidak bisa saya jawab sekarang karena menyangkut materi penyidikan," jelasnya.
Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, Nazar bahkan berceloteh perihal aliran uang dari korupsi proyek e-KTP kepada Agus.
"(Aliran dana) ke Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," ujar Nazar, Selasa(18/10).
Selain itu juga Nazar menganggap Agus menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab atas proyek yang diduga menelan kerugian negara Rp 2 triliun. Terpidana suap Wisma Atlet Hambalang itu mengatakan, Agus memberikan surat persetujuan anggaran setelah adanya pertemuan dimana menurut Nazar pertemuan tersebut dibuat-buat saja.
"Untuk proyek multi years itu perserujuan utama itu harus dari Menkeu, jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenernya, sebelumnya penolakan dari Menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani," ucapnya.
"Cuma waktu itu sama karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Selain menyebut nama Agus yang turut bertanggung jawab bahkan menerima aliran dana dari proyek e-KTP, mantan bendahara umum Demokrat itu juga menyudutkan Gamawan Fauzi dan Irman menerima aliran dana proyek e-KTP.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sugiharto dan Irman. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnya