KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah, selama sekitar 2,5 jam, sebagai lanjutan kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak dua hari lalu.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah delapan orang dengan pengawalan polisi tiba di kantor Disdik Kota Semarang di Jalan dr. Wahidin Nomor 118 Semarang, Jumat (19/7), sekitar pukul 09.30 WIB.
2,5 Jam Menggeledah
Setibanya di kantor Disdik, penyidik KPK berkeliling ke beberapa ruangan sebelum memasuki ruang kepala dinas di lantai dua gedung tersebut.
Sekitar pukul 11.52 WIB, penyidik KPK meninggalkan Kantor Disdik Kota Semarang menggunakan lima mobil, dengan membawa satu tas koper.
Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di sejumlah ruangan di kantor tersebut.
"(Yang digeledah, red) Ruang bidang-bidang," kata Bambang ditemui saat meninggalkan kantor, demikian dikutip Antara.
Staf Disdik Semarang Diperiksa
Selain menggeledah, Bambang membenarkan tim penyidik KPK juga meminta keterangannya dan sejumlah staf di Disdik Kota Semarang.
Namun, Bambang enggan menjelaskan materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK, seraya menyampaikan hanya diminta konfirmasi tentang berita acara.
Tidak hanya Bambang, penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya.
"Selain saya (yang dimintai keterangan, red), ada Pak Sekdin dan Mbak Kartika (staf Disdik, red)," kata Bambang.
Penjelasan Disdik Semarang
Penyidik KPK lakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Jumat (19/7). Tiga orang diperiksa dan satu koper dibawa penyidik untuk proses penyelidikan.
"Mereka yang dimintai keterangan, saya sendiri, Sekretaris Disdik Semarang, Erwansyah dan Pengelola Data Belanja dan Laporan Keuangan, Kartika Nusantari," kata Kepala Disdik Jateng Bambang Pramusinto.
Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK. Terkait apakah KPK menanyakan terkait pengadaan meja dan kursi untuk SD, ia tidak menjelaskan lebih detail.
"Kalau tanya terkait pengadaan meja kursi yang lain mungkin kalau saya tidak. Saya hanya berita acara," ujarnya.
Dia juga menyebut KPK belum memberi informasi terkait pemeriksaan lanjutan bagi dirinya. "Tadi belum disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang.
Sejumlah kepala OPD, seperti Kepala Disperkim Yudi Wibowo, Kepala Diskominfo Sunarto, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah turut masuk ke dalam ruangan.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.