Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership

KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership Pertemuan pimpinan KPK dan ketua PPATK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.

Usai menjamu Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beberapa kasus terbukti peran beneficial ownership atau kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.

"Insya Allah segera ada mudah-mudahan ada di Perpres itu adalah mengenai undang-undang beneficial ownership. Perpres mengenai BO (beneficial ownership) kalau ada, perusahaan siapa sih, siapa pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan itu (diatur) di Perpres," ujar Agus, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Agus menambahkan, dua institusi tersebut juga membahas adanya undang-undang atau rancangannya yang mengatur penggunaan uang kartal. Menurut mantan LKPP transaksi menggunakan uang kartal sebaiknya dibatasi tidak lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini perlu dipertimbangkan guna menekan adanya transaksi mencurigakan. Pengawasan transaksi itu juga dibantu dengan adanya Political Exposed Persons (PEPs), yakni sinkronisasi data politisi atau pejabat negara dan pejabat publik terhadap transaksi di setiap kepemilikan rekening.

Tidak luput, Agus menuturkan PEPs juga melingkupi pengusaha. Alasannya, dalam melakukan tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha.

"Orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar kau itu kemudian dimonitor dan itu tidak menutup pandang pejabat publik tapi juga pengusaha," ujarnya.

Dalam proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun penuntutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi beneficial ownership merupakan aktornya. Sebut saja Muhammad Nazaruddin yang menyebar penerimaan hasil korupsi dari beberapa proyek ke rekening perusahaan di bawah Permai Group. Dalam struktur perusahaan tersebut Nazar tidak masuk ke dalam struktur organisasi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024

"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.

Baca Selengkapnya
PSI Dorong RUU Perampasan Aset Jika Lolos di Parlemen, Kaesang: Koruptor Lebih Takut Miskin daripada Penjara
PSI Dorong RUU Perampasan Aset Jika Lolos di Parlemen, Kaesang: Koruptor Lebih Takut Miskin daripada Penjara

Namun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya