KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.
Usai menjamu Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beberapa kasus terbukti peran beneficial ownership atau kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.
"Insya Allah segera ada mudah-mudahan ada di Perpres itu adalah mengenai undang-undang beneficial ownership. Perpres mengenai BO (beneficial ownership) kalau ada, perusahaan siapa sih, siapa pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan itu (diatur) di Perpres," ujar Agus, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana Kementerian ATR dan KKP akan berkolaborasi? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Agus menambahkan, dua institusi tersebut juga membahas adanya undang-undang atau rancangannya yang mengatur penggunaan uang kartal. Menurut mantan LKPP transaksi menggunakan uang kartal sebaiknya dibatasi tidak lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini perlu dipertimbangkan guna menekan adanya transaksi mencurigakan. Pengawasan transaksi itu juga dibantu dengan adanya Political Exposed Persons (PEPs), yakni sinkronisasi data politisi atau pejabat negara dan pejabat publik terhadap transaksi di setiap kepemilikan rekening.
Tidak luput, Agus menuturkan PEPs juga melingkupi pengusaha. Alasannya, dalam melakukan tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha.
"Orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar kau itu kemudian dimonitor dan itu tidak menutup pandang pejabat publik tapi juga pengusaha," ujarnya.
Dalam proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun penuntutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi beneficial ownership merupakan aktornya. Sebut saja Muhammad Nazaruddin yang menyebar penerimaan hasil korupsi dari beberapa proyek ke rekening perusahaan di bawah Permai Group. Dalam struktur perusahaan tersebut Nazar tidak masuk ke dalam struktur organisasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaPTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya